berantasonline.com (Bogor) – Festival Cap Go Meh (CGM) 2019 yang berlangsung Selasa 19 Februari 2019 lalu menyisakan persoalan serius.
Kelompok Kerja Wartawan Kota Bogor melalui surat Nomor 018/Pokja-Bgr/II/2019 tanggal 22 Februari 2019 yang ditandatangani Ketua H. Akhyar Matondang dan Sekretaris Abdul Manan meminta agar Ketua Panitia Cap Gomeh 2019 Arifin Himawan mengklarifikasi atas adanya perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oknum Panitia Cap Gomeh terhadap Wartawan Bidik Nusantara.com Sally Sumeke Anggota Pokja Wartawan Kota Bogor ketika berlangsungnya acara tersebut.
Menurut laporan Sally Sumeke, dia merasa dipermalukan oleh Oknum Panitia bernama Ogi yang memaksanya turun dari panggung dengan alasan tidak membawa kamera, padahal Sally waktu itu akan mengambil gambar menggunakan HP yang bisa berfungsi sebagai alat foto.
Namun Ogi bersikeras memaksa turun dan menghalang halangi Wartawan Sally menjalankan tugasnya. Tindakan tersebut menurut Pengurus Pokja Wartawan Kota Bogor sebagai bentuk tindakan yang menghalang halangi tugas Wartawan dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 4 ayat 2 dan 3 Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Dalam rapat khusus Pengurus Kelompok Kerja Wartawan Kota Bogor, Sabtu (23/2) Ketua Dewan Pembina Pokja Wartawan Kota Bogor H. Bustanul Daham, M.Si menyesalkan sikap arogan dari Panitia Cap Go Meh bernama Ogi tersebut.
“Mestinya Wartawan Sally langsung melaporkan Ogi kepada Polisi sebagai bentuk perbuatan tidak menyenangkan. Jangan terbiasa ada oknum yang menghalang halangi tugas peliputan Wartawan, apalagi perbuatannya tidak menyenangkan. Arifin Himawan selaku Ketua Panitia harus turut bertanggungjawab akibat ulah Oknum Panitia yang dipimpinnya. Panitia Cap Go Meh kedepannya kalau memang mau terus berlangsung, harus memilih Anggota Panitia yang simpatik dan humanis sehingga tidak merusak maksud dan tujuan Pawai Budaya (Bogor Street Festival Cap Go Meh) kedepan”, ujar H. Bustanul Daham.
Dalam akhir suratnya, apabila Panitia Bogor Street Festival Cap Go Meh 2019 tidak segera melakukan klarifikasi kepada Pokja Wartawan Kota Bogor, maka pengurus Pokja akan melakukan tindakan somasi.
(red.1)