Distribusi Rastra di Kecamatan Cadasari Pandeglang Bermasalah, Inspektorat Siap Bertindak

500
Petugas Inspektorat Pemkab Padeglang Banten

berantasonline (Pandeglang-Banten) Distribusi Beras Sejahtera (Rastra) atau yang dahulu dikenal dengan nama Raskin di Kecamatan Cadasari Kab Pandeglang Banten bermasalah.

11 Desa di Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang yakni Desa Kadu Engang, Desa Pasir Peuteuy, Desa Kurung Dahu, Desa Tanagara, Desa Ciinjuk, Desa Kaung Caang, Desa Cikentrung, Desa Cadasari, Desa Tapos, Desa Koranji dan Desa Kadu Ela, sudah menyetorkan dana penebusan dana Rastra seperti biasanya kepada oknum Staf Kesos Kecamatan Cadasari bernama Didi Muktar untuk bulan November sampai dengan bulan Desember 2017 lalu sebesar Rp. 46,7 Juta.

Namun sampai tanggal 31 Januari 2018 sebagaimana jeda kebijakan waktu yang di berikan, beras belum juga ada.

Menurut penelusuran berantasonline.com dari beberapa Desa di wilayah Kecamatan Cadasari, dalam beberapa bulan terakhir distribusi Rastra (raskin) tidak terealisasi ke masyarakat, diduga disebabkan dananya tidak dibayarkan Didi Muktar ke pihak Bulog Kab Pandeglang.

“Anggaran penebusan rastra sudah kami setorkan tapi beras gak juga datang, padahal warga sangat membutuhkan apa lagi dengan keadaan harga sembako melonjak”, ungkap Marfu Staf Desa Koranji.

Informasi permainan dana rastra tersebut dibenarkan Sekretaris Kecamatan Cadasari Wawan, “Ya benar”, singkat Wawan saat dikonfirmasi dikantornya.

Ditempat terpisah, Pejabat Inspektorat Kabupaten Pandeglang Gunara mengakui terdapat laporan dugaan penyalahgunaan Rastra di Kecamatan Cadasari, “Kami akan berikan tenggat waktu agar dana tersebut dikembalikan, kalau sampai waktunya tidak ada maka langsung kami proses”, tegas Gunara.

Sampai berita ini diterbitkan, Didi Muktar belum dapat dikonfirmasi untuk mendapat penjelasan. Pantauan Wartawan di Kantor Kecamatan Cadasari, yang bersangkutan jarang masuk kantor. (Rais)