berantasonline.com (BOGOR) – “Masih ingat di pada tahun 2014, dimana Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, Muhammad Zairin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zairin saat itu diduga ikut menerima suap terkait konversi lahan hutan di Kabupaten Bogor, dan kami akan tempuh jalan itu untuk kasus dugaan korupsi tahun 2017 di Dinas PUPR Kabupaten Bogor,”
Demikian kata Sandi M. Ilham saat ditanya tentang tindak lanjut dari dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun 2017.
Sandi pun menceritakan pada tahun 2013 sebelum penangkapan MZ, di kediamannya (Sandi-red) pada saat itu didatangi 5 orang untuk membujuk agar tidak kritis dalam menyikapi issue dugaan korupsi tersebut.
“Saya ingat waktu itu, di tahun 2013 sebelum penangkapan MZ di tahun 2014, rumah saya didatangi 5 orang, siapa mereka saya kurang tahu yang pasti bukan dari birokrat, mereka datang ke kediaman saya dengan maksud untuk membujuk saya agar tidak kritis ataupun melakukan aksi – aksi dalam menyikapi dugaan korupsi tersebut,” terang Sandi.
Menanggapi unjuk rasa yang dipimpinnya beberapa waktu lalu belum ada tanggapan dari pihak berwenang, Sandi tegaskan akan menempuh jalan dengan melaporkannya ke KPK.
“Sudah 2 kali kami dari elemen masyarakat melakukan unjuk rasa di depan Kantor PUPR, agar pihak berwenang di Kabupaten Bogor memeriksa dugaan korupsi tersebut, dan sampai saat ini belum ada tanda – tanda akan ditindak lanjuti, maka kami akan membuat laporan dugaan korupsi ini ke KPK, kita lihat apakah nasibnya sama dengan dengan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (MZ-red),” pungkas Sandi.
(PJI/Nan)