berantasonline.com (Surabaya Jatim) –Presiden Joko Widodo, Sabtu pagi (9/2) di Surabaya memperoleh Medali Kemerdekaan Pers dari Dewan Pers bertepatan dengan Peringatan Hari Pers Nasional tahun 2019 di Kota Surabaya Jawa Timur.
Menurut Margiono selaku Penanggungjawab HPN 2019, bahwa penghargaan Medali Kemerdekaan Pers itu kepada Pejabat tertinggi di negara ini, karena selama ini dianggap tidak pernah mencederai Kebebasan Pers. “Sehingga Kemerdekaan Pers di Indonesia tetap sehat dan positif untuk masa depan” ujar Margiono.
Selain itu Anugerah Kepedulian Pers juga diserahkan kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri BUMN Rini Soemarno.
Diberikan pula Anugrah Perintis Pers kepada Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, dan anugrah Warta Bhakti Utama diserahkan kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah Osman Sapta Odang.
Beberapa Pejabat diantaranya Menteri Pariwisata Arif Yahya dan Gubernur Jatim Soekarwo memperoleh medali Digital Award.
Sementara itu sejumlah Wartawan yang tergabung dalam Asosiasi Jurnalis Independen (AJI) dalam kesempatan acara HPN 2019 di Surabaya itu, berunjuk rasa sampaikan tuntutan agar Presiden Jokowi membatalkan remisi kepada I Nyoman Susrama yang merupakan terpidana kasus pembunuhan Wartawan Radar Prabangsa.
Presiden Joko Widodo sendiri mengatakan sehari sebelumnya dia telah menandatangani Surat Pembatalan remisi yang pernah diberikan kepada I Nyoman Susrama setelah mendengarkan masukan dari masyarakat dan rekan-rekan jurnalis.
“Saya telah perintahkan Dirjen Lapas Kemenkumham menelaah dan mengkaji pemberian remisi itu, kemudian Jum’at (8/2) sudah ada di meja saya dan sudah saya tandatangani untuk dibatalkan”, ujar Presiden Joko Widodo.
(M.Ansori/ant/Imam)