Majelis Hakim PN Cibinong Hukum Pembacok Wartawan 4 Tahun Penjara

75

berantasonline.com (Cibinong) – Majelis Hakim Pengadilan Klas 1 A Cibinong Kab Bogor mengganjar pelaku pembacokan terhadap Wartawan Mingguan Metropol selama 4 tahun penjara.

Pembacaan vonis dilakukan langsung oleh Hakim Ketua Chandra Gautama setahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 5 tahun penjara. Hakim Ketua mempersilahkan terdakwa Muhammad Nur alias Roni untuk pikir-pikir selama seminggu apakah akan menerima putusan atau banding ke Pengadilan Tinggi.

Sementara korban WD menyatakan tidak puas atas putusan hakim, WD dan keluarga kecewa karena akibat perbuatan terdakwa telah menjadikan korban mengalami cacat seumur hidup pada bagian tangan.

Terdakwa Muhammad Nur alias Roni setelah menganiaya korban pada tanggal 4 Agustus 2018 di Cikaret Cibinong sempat melarikan diri selama beberapa bulan di Kampung halamannya di Nusa Tenggara Barat, berkat kerjasama Polres Bogor dan Kepolisian Daerah NTB Muhammad Nur alias Roni berhasil diciduk Polisi dari tempat persembunyiannya.

(Wiwin Sudarto/red.1)