DPRD Sitaro Tetapkan Persetujuan Gelar Adat Bagi Mantan Bupati Dua Periode Toni Supit

114

berantasonline.com (Sulut) – Acara Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sitaro Djon Janis SH dalam rangka penetapan persetujuan pemberian Gelar Adat “POLOLIWU IMANGUNG TOGHA”, Kamis 31 Januari 2019 di Ruang Rapat Gedung DPRD Sitaro kepada Bupati dua periode Toni Supit SE, MM.

Menurut Djon, pemberian Gelar Adat oleh Majelis Pemangku Adat Daerah adalah suatu gerakan moral suku bangsa untuk mendorong bagi kita semua, bagi pemimpin negeri apabila pantas untuk diberikan gelar adat.

“Pemberian gelar adat adalah merupakan satu bagian melestarikan budaya daerah yang harus kita junjung tinggi. Selama sepuluh Tahun Kepemimpinan Toni Supit ,SE.MM sesuai apa yang dikerjakan patut diapresiasikan telah berbuat dasar pembangunan, perkembangan dan kemajuan yang begitu signifikan di daerah Kabupaten Sitaro yang tercinta”, ujarnya.

Sementara itu Toni Supit dalam sambutannya menuturkan, pemberian gelar adat POLOLIWU IMANGUNG TOGHA yang artinya disayang, dicintai dengan iman yang kuat, harus menjaga kebersamaan semua masyarakat yang ada di Sitaro, “Ini merupakan suatu beban yang luar biasa yang harus saya jaga,” ujar Supit.

“Saya berterimakasih kepada Majelis Pemangku Adat, masyarakat Sitaro yang telah memberikan topangan doa dan dorongan selama saya menjabat Bupati Sitaro dua periode”, tambahnya.

(Tampubolon)