berantasonline.com (Bogor) – Satuan Reskrim Polres Bogor berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian perangkat modul tower pemancar sinyal seluler milik Indosat, Telkomsel, dan Xl. Dari kejahatan itu polisi menangkap dua pelaku yakni YPO ( 39 ) warga Ciampea Bogor, dan FH (50) warga Bekasi.
Kejahatan itu dilakukan kedua tersangka pada tanggal 15 Juni 2018 dan 16 Januari 2019, keduanya ditangkap pada tanggal 17 Januari 2019. YPO ditangkap Resmob Satreskrim Polres Bogor di Kabupaten Bogor, Jawa Barat sedangkan FH sebagai penadah ditangkap di Kota Bekasi.
Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky dalam keterangannya menyebutkan, kedua tersangka melakukan aksi pencurian perangkat modul tower Indosat, Telkomsel, Xl di 6 (enam) lokasi tower diantaranya Kecamatan Kemang, Kecamatan Dramaga, Bogor, Bantarkambing, Cibatok, Cibungbulang, Leuwiliang Bogor, Sindangbarang Kota Bogor.
Polisi Berhasil menyita barang bukti dari pelaku diantaranya 4 (empat) unit WBPD, 2 (dua) unit UBBd6,1 (satu) unit Base Band, 2 (dua) DUW, 57 (lima puluh tujuh) rol Kabel warna Kuning,13 (tiga belas) rol Kabel warna hitam, 3 (tiga) rol Kabel warna abu-abu,1 (satu) rol Kabel warna putih.
Selain itu disita juga 87 (delapan puluh tujuh) dus Box APV merk Ericsson,1 (satu) kardus putih merk Roxtec,1 (satu) kardus coklat kecil merk Huwaei berisi 2 (dua) sabreg,3 (tiga) kardus kecil isi 8 (delapan) unit UBBd6, 105 (seratus lima) buah kardus kecil merk 3M, 5 (lima) buah Safety belt,10 (sepuluh) colokan listrik, 2 (dua) pendingin / Ven, dan 12 (dua belas) dus kosong.
“Atas Perbuatan Pelaku Polisi menerapkan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun dan tindak pidana pertolongan jahat (Tadah) dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun”, ungkap Kapolres didamping Kasatreskrim AKP Benny Cahyadi.
(Sam)