berantasonline.com (Jakarta) – Bupati Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, Khamami (51), Jum’at dinihari (25/1) dijebloskan dalam Rumah Tahanan POM Guntur Jakarta Selatan dalam keadaan tangan di borgol dan mengenakan rompi oranye seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bupati Mesuji Khamami bersama empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dari 11 orang terperiksa yang sebelumnya diciduk Tim Penyidik KPK dari tiga tempat berbeda di Lampung (Bandar Lampung, Lampung Tengah, dan Mesuji) Rabu hingga Kamis (23/24 Januari 2019).
Kelima tersangka digelandang kedalam tahanan KPK adalah Khamami (Bupati Mesuji), Thaufik Hidayat (Adik kandung Bupati), Wawan Suhendra Sekdis PUPR selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan dua orang lainnya diantaranya pengusaha.
Bupati Khamami ditahan di Rutan POM Guntur, Taufik Hidayat di Rutan Polda Metrojaya dan Wawan Suhendra di Rutan Polres Jakarta Timur serta tersangka lainnya di Rutan Polres berbeda.
Juru bicara KPK FebrI Diyansah mengatakan, KPK berhasil menyita barang bukti uang tunai Rp 1,2 Miliar dari para tersangka. Menurut catatan selama setahun belakangan ini tetcatat sudah tiga orang Bupati di daerah Lampung yang berhasil ditangkap KPK karena terlibat gratifikasi atau suap.
Seorang aktifis LSM didaerah ini kepada berantasonline.com berharap agar KPK terus memburu Oknum Kepala Daerah lainnya didaerah setempat yang disinyalir bermain main dengan dana proyek. “Pokoknya oknum Bupati yang haus duit harus disikat habis”, ujarnya.
Seorang Pimpinan KPK beberapa waktu lalu mensinyalir bahwa permainan fee proyek berkisar 10 hingga 20 persen sudah bukan rahasia lagi. Hal ini lah yang membuat oknum oknum pejabat banyak tersandung kasus korupsi tersebut.
(bust)