berantasonline.com (Cibinong) – Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Cibinong, Rabu (23/1) menuntut hukuman 4 tahun penjara terhadap RN pelaku pembacokan Wartawan W beberapa bulan lalu.
Jaksa meminta Majelis Hakim menghukum RN selama 4 tahun penjara dipotong masa dalam tahanan.
Humas PN Cibinong Ben Ronald, Rabu (23/1) menjelaskan kepada Wartawan bahwa tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) tersebut sesuai dengan fakta persidangan, dimana terdakwa RN terbukti melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Peristiwa pembacokan Wartawan W oleh terdakwa RN terjadi pada tanggal 4 Agustus 2018 lalu dibilangan Kp. Cikaret Cibinong. Tersangka RN waktu itu diamankan oleh Polisi Sektor Cibinong guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
(Wahyu/Wiwin Sudarto)