Presiden Jokowi Didesak Perintahkan BPN Batalkan Sertifikat Hak Pakai 450 Pemda NTT, Pansus DPR RI Telah Menyatakan Batal Demi Hukum

162
Sofia Baloe Tomboy (tengah) bersama Ketua Umum DPP LSM PAR Khotman Idris.

berantasonline.com (Jakarta) – Ketua Umum DPP LSM Pengembangan Aspirasi Rakyat (PAR) Khotman Idris selaku pendamping keluarga Tomboy mendesak Presiden RI Joko Widodo untuk segera memerintahkan Badan Pertanahan Nasional guna membatalkan Sertifikat tanah Hak Pakai No. 450 atasnama Pemda Tenggara Timur, yang sebelumnya telah direkomendasikan oleh Pansus DPR RI dinyatakan batal demi hukum.

Khotman IdrisĀ  Senin (21/1) di Jakarta kepada berantasonline.com mengatakan, entah apa yang terjadi sampai saat ini BPN tidak melaksanakan Rekomendasi Pansus DPR RI untuk membatalkan Sertifikat tanah atasnama Pemda NTT tersebut. Bahkan Sekretariat Negara dengan suratnya nomor 8.1533/Setneg/II/2014 telah meminta Badan Pertanahan Nasional untuk melakanakan pembatalan Sertifikat tanah Hak Pakai tersebut dan dialihkan kepada ahli waris Leonard Tomboy, namun pihak BPN terkesan mendiamkan dan tidak melaksanakannya.

“Untuk tegaknya wibawa hukum dan kekuasaan negara kami harapkan Presiden Joko Widodo turun tangan demi membela rakyat kecil hang diperlakukan semena-mena oleh oknum Pemerintah”, ujar Khotman.

Sementara itu Ny. Sofia Baloe Tomboy mendesak Mabes Polri agar secepatnya menangkap tersangka Drs. Andreas Sinyo Langgoday yang telah dilaporkannya sebagai tersangka pemalsu tanda tangan keluarga Tomboy, “Dimana hingga sekarang tersangka masih bebas bergerak dan memperjualbelikan tanah tanah keluarga Tomboy”, ujar Sofia.

Sebagian lahan milik Alm. Leodard Tomboy di Desa Oebobo Kecamatan Kupang Selatan seluas 32.000 M2 kini telah diperjualbelikan oleh oknum yang mengaku darI Pemda NTT padahal tanah tanah tersebut yang telah disertifikatkan telah dinyatakan batal demi hukum oleh Pansus DPR RI.

“Saya heran ada apa dengan BPN yang mendiamkan Rekomendasi Pansus DPR RI dan Surat Sekretariat Negara Nomor 8.1533/Sekneg/II/2004, kenapa dipendam begitu saja sehingga pelanggaran terus berlangsung sampai sekarang”, timpal Khotman Idris dengan nada kesal.

“Saya berharap BPN lebih memperhatikan dan menindak lanjuti Rekomendasi DPR RI tersebut, sehingga tanah tanah milik keluarga Tomboy tidak terus menerus diperjual belikan oleh mereka yang tidak berhak. Kini diatas tanah milik Keluarga Tomboy didesa Oebobo Kecamatan Kupang Selatan telah berdiri bangunan Lippo Mall, RS. SILOAM, Internasional School, bahkan ada Hotel dan Ruko Ruko. Keluarga Tomboy selaku pemilik tanah menuntut agar tanah tanah tersebut dikembalikan kepada ahli waris Leonard Tomboy dan menuntut agar bangunan bangunan yang ada diatasnya segera dibongkar. Mereka yang terlibat dalam penjual belian tanah tersebut ditindak tegas”, tambah Khotman Idris.

(bust)