berantasonline.com (Krui) – Polsek Bangkunat Polres Lambar menangkap AS (19) warga Ngambur dipekon Gedung Cahya Kuningan, pada Jum’at (18/19) sekitar jam 10.00 wib.
Pelaku ditangkap oleh anggota polsek Bengkunat karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian satu unit alat semprot tenaga listrik warna hitam merek Yasuka, serta satu unit alat semprot panggul elektrik warna kuning dengan merek Chota.
Kapolsek Bangkunat Iptu Ono Karyono, menjelaskan, kejadian terjadi pada (12/01) sekitar pukul 22.00 wib pelaku mendatangi sebuah gubuk yang berada di pekon Sumber Agung kecamatan Ngambur, milik Zainal Mihrizin warga pekon Sumber Agung kecamatan Ngambur, pelaku melakukan aksi nya setelah merusak papan gubuk, kemudian pelaku selanjutnya melakukan aksi pencurian.
“Dari kejadian tersebut korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta, sementara pelaku akan kita kenakan pasal pasal 363 ayat (1) huruf 3e dan 5e KUHP”, jelas Ono.
(Benk)