LSM dan Politisi Desak Presiden Jokowi Buka Kembali Kasus Tanah Tegalsapi Bogor

425

berantasonline.com (BOGOR) – Kasus Tanah Tegalsapi Bogor seluas sekitar 24 hektar yang kini dikuasai PT. Braja Mustika belum juga tuntas. Kalangan LSM dan Politisi mendesak Presiden Joko Widodo agar memerintahkan Jaksa Agung untuk membuka kembali perkaranya.

Kasus tanah Tegalsapi Bogor di Jalan dr. Sumeru itu telah ditangani Kejaksaan Agung RI tahun 2011 lampau, atas laporan Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bogor Alfian Husen SH yang dulu pernah menjabat Ketua Perluasan Lapangan Golf Bogor, namun dia merasa kaget karena tanah yang dulu dibebaskan dari penggarap untuk perluasan lapangan golf telah beralih menjadi milik AD pimpinan PT. Braja Mustika.

Alfian melapor kepada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Jasman Panjaitan yang segera membentuk Tim terdiri dari Eddi Rukmanto. DB Susanto dan Dedi.

Menurut Alfian, sebagaimana dikutip dari RMOL.co.edisi 21 September 2012, bahwa Penyidik telah menemukan tindakan melawan hukum, yakni membalik namakan tanah negara seluas 24 hektar terletak di Tegalsapi Kelurahan Menteng Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor antara lain penghapusan Hak Pemilik Lahan (HPL) menjadi milik pribadi. Hal itu, menurut Tim Kejaksaan Agung, bahwa AD telah melakukan tindakan melawan hukum.

“Apakah saya sebagai warga negara yang tahu betul adanya perbuatan kriminal yang dilakukan oleh seseorang, apakah saya harus berdiam dir, apalagi negara telah dirugikan sekitar Rp 1,2 Triliun”, ujar Alfian waktu itu.

Namun Tim Kejaksaan Agung waktu itu menghentikan Penyelidikan dengan alasan kejadian pada tahun 1993 telah kadaluwarsa, sesuai ketentuan Pasal 78 KUHP. Akan tetapi Alfian Alfian Husen yang juga mantan Anggota Pemeriksa Komisi Penyelenggara Negara (KPKN) itu menyatakan tidak sependapat, “Karena perbuatan yang dilakukan oleh AD Pimpinan PT. Braja Mustika itu merupakan perbuatan berlanjut (Voorgzette handling)”, tegas Alfian Husen.

Dimana perbuatan dilakukan secara bertahap, perbuatan dimaksud antara lain mengajukan hak kepemilikan tanah kepada Pemda Kota Bogor, pembuatan sertifikat HGB, mendirikan Ruko, Hotel dan Properti lainnya yang tidak sah, sehingga memperoleh keuntungan dari jual beli tersebut.

Ketua Umum DPP LSM Pengembangan Aspirasi Rakyat (PAR) Khotman Idris, ketika diminta komentarnya, Minggu (6/1) mendesak Presiden Joko Widodo agar memerintahkan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk membuka kembali perkara dugaan manipulasi tanah Tegalsapi Bogor itu.

Khotman menyatakan sependapat dengan Alfian Husen (alm) Mantan Kepala Bagian Tritorial Bid. Intelijen Kejaksaan Agung itu, bahwa perbuatan AD merupakan perbuatan berlanjut yang tidak bisa dihentikan.

Menurut Khotman, kurangnya ketertiban hukum dan transparansi waktu itu menyebabkan keadaan menjadi seperti ini. “Siapapun yang terkait dengan kasus ini harus diusut”, kata Khotman.

Sementara itu Politisi Partai Nasdem yang juga Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Bogor dapil Kecamatan Bogor Barat Kolonel Purn. Apip Zakki ketika diminta tanggapannya oleh Koran Berantas, Minggu (6/1) mengatakan, apabila ada bukti adanya petunjuk dan penyelewenga mulai dari proses kepemilikan lahan sehingga bisa menjadi milik perorangan, maka perlu diusut tuntas.

“Bila proses mendapat hak tidak sesuai aturan tentang peralihan hak dari negara kepada pribadi atau perorangan tidak benar, artinya penggelapan harta daerah (negara. Siapapun harus digugat ke Pengadilan”, pungkas Apip.

Dilain pihak, belum lama ini Arif Dharyanto selaku Pimpinan PT. Braja Mustika kepada Iran Hasibuan Wakil Ketua Pokja Wartawan Kota Bogor (Kamis 13/12-2018) menjelaskan, bahwa dia mendapatkan tanah Tegalsapi Bogor itu melalui proses lelang terbuka yanv diikuti oleh 5 perusahaan, dimana alasan Pemda Kota Bogor waktu itu (1993) melelang tanah HPL itu karena letaknya bergelombang tidak rata dan berbukit bukit, sehingga dijual supaya dapat diolah menjadi tempat yang bermanfaat dan dapat menyerap tenaga kerja.

Menurut Arif, prosesnya melalui Sidang Pleno DPRD, kemudian diusulkan ke Mendagri. “Pernah ditolak oleh Mendagri karena harganya dinilai terlalu rendah, baru setelah dirubah dengan harga yang pantas, pihak Mendagri menyetujui”, jelasnya.

(red.1)