Petugas Polsek Kangean Ringkus Terduga Pelaku Curas di Jalan Raya Arjasa

251

berantasonline.com (Sumenep) – Seorang pemuda berinisial JH (25), diringkus petugas Polsek Kangean karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) berupa celurit yang diduga digunakan sebagai alat kejahatan, Sabtu (5/1) saat mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Arjasa, Dusun Kaloang Desa Kalikatak Kec Arjasa, Kabupaten Sumenep.

Dari penggeledahan yang dilakukan polisi, ditemukan sebuah clurit lengkap dengan sarungnya yang diselipkan JH didepan perut.

Menurut Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Muhammad Heri, penangkapan JH menyusul laporan korban pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa Atmawati warga dusun Mangon Kec Arjasa dihari yang sama. “JH kedapatan membawa sajam tanpa hak dan di duga pula sebagai pelaku Curas”, ujarnya.

AKP Muhammad Heri menjelaskan, dalam laporan yang dibuat Atmawati, pelaku mengancam membunuh korban dengan parang sambil merampas kalung emas seberat 30 gram sampai leher terluka dan merampas uang korban sebanyak Rp 450 ribu.

“Adapun ciri ciri pelaku yang disampaikan korban yakni memakai kaos hitam, sarung hitam batik putih, rambut kanan kiri tipis tengahnya panjang, tangan kiri cacat tidak bisa digerakkan, dan ciri-ciri tersebut mengarah kepada terduga JH namun terduga mungkir”, jelas Muhammad Heri kepada Wartawan, (06/01/2019).

Barang bukti yang berhasil di amankan oleh petugas dari terduga JH berupa sebilah celurit lengkap dengan sarungnya ukuran panjang 54 Cm. Dari kasus curas barang bukti yang berhasil di amankan berupa, Kaos hitam lengan pendek, Sarung hitam batik putih, Parang disita, dengan korban bernama Atmawati.

“Kasus curas akan diberkas lain sambil melengkapi barang bukti dan saksi mengingat tersangka mungkir dan berbelit belit mempersulit proses penyidikan”, imbuh Kasubag.

(hry/red.3)